SEKATOJAMBI.COM, TANJABTIM – Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Supahak di kawasan perkebunan kelapa sawit, Dusun Mencolok Laut, RT 001, Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu. Pelaku, M Hasan bin Syamsudin (alm), berhasil diamankan polisi kurang dari tiga jam setelah kejadian.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Polres Tanjabtim. Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Soekany Daulay, Rabu (15/7) siang mengatakan, pembunuhan terjadi pada Jumat (10/7) sekitar pukul 08.30 WIB. Motifnya dipicu sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung antara pelaku dan korban.
Sebelum kejadian, pelaku mendapat informasi bahwa korban sedang menyemprot kebun kelapa sawit yang diklaim sebagai miliknya. Pelaku kemudian mengajak Kepala Dusun Mencolok Laut, Said Hasan, untuk memediasi persoalan tersebut di lokasi.
“Setibanya di kebun, keduanya terlibat adu mulut. Saat itulah tersangka secara spontan mencabut parang yang dibawanya dan menebaskannya ke arah leher kiri korban,” ujar AKP Ahmad Soekany Daulay.
Akibat sabetan parang tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kepala dusun yang menyaksikan peristiwa itu segera meminta bantuan kepada pemerintah desa dan menghubungi pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, sementara korban dievakuasi ke Puskesmas Simpang Tuan dan dinyatakan telah meninggal dunia.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim langsung bergerak. Sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan untuk menghabisi korban. Selain itu, turut disita pakaian korban berupa baju lengan panjang warna biru lis merah, celana panjang abu-abu lengkap dengan ikat pinggang cokelat, serta sebuah topi hitam.
Atas perbuatannya, M Hasan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.


























